Kur.baru 2013
STRUKTUR
KURIKULUM 2013 SD/MI
A.
Organisasi Kompetensi Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar
yang terkecil. Untuk kurikulum SD/MI, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan
melalui pendekatan terintegrasi. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi
reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas I, II, dan
III ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan
pendekatan ini maka Struktur Kurikulum SD/MI menjadi lebih sederhana karena
jumlah mata pelajaran berkurang. Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial tercantum dalam Struktur
Kurikulum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses
pembelajaran, Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam
berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari
semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema. Substansi muatan lokal
termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan
Prakarya. Sedangkan substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta
permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan.
B. Tujuan Satuan Pendidikan Penyelenggaraan pendidikan
dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan
membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, dan berkepribadian luhur; Kompetensi Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI) 1 b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; c. sehat,
mandiri, dan percaya diri; dan d. toleran, peka sosial, demokratis, dan
bertanggung jawab. C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar 1. Struktur
Kurikulum Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum
dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum,
distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk
mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik.
Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian
konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk
kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian
beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum
mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu
satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide
kurikulum mengenai posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka
harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur
ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan
berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, dan beban
belajar.Kompetensi Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2 Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut:
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
2. Beban Belajar Beban belajar dinyatakan
dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban
belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk
kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI
adalah 35 menit. Kompetensi Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) 3
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar,
guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang
berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang
lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta
didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi.
Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik
peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan
menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan
penilaian proses dan hasil belajar.