PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI MURTAJIH I
JL. PASAR PAO NO.30 (69381)
PAMEKASAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 095.1/ 66 /432.302.2.1.17/ 2015
TENTANG
PENETAPAN GURU SEBAGAI BENDAHARA REHAB SEKOLAH TAHUN 2015
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Rehap Sekolah SDN. Barurambat
Kota 1 Pamekasan, dari Dana
Alokasi Khusus
( DAK ) Tahun
2015 Kabupaten Pamekasan, perlu menetapkan
Bendahara Sekolah.
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003;
2. Undang-Undang
No 14 Tahun 2005
3. Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 1995 ;
4. SK Bupati Pamekasan No 188/388/432.131/2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
: Menunjuk guru yang namanya
tersebut dalam lajur 2 diberi tugas tambahan sebagai
Bendahara Rehab Sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten
Pamekasan 2015.
KEDUA :
Menugaskan guru sebagai dimaksud pada diktum pertama untuk melaksanakan
tugas
Mengelola keuangan Rehab Sekolah tahun 2015
KETIGA :
Guru yang ditunjuk dalam keputusan ini dipandang mampu, pantas dan layak
untuk melak-
Sanakan tugas sebagai bendahara sekolah.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
Kekeliruan
dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Pamekasan
Pada tanggal : 01
Juni 2015
Kepala Sekolah Dasar
Negeri Murtajih I
Kecamatan Pademawu
SUWANTO.
S.Pd
Pembina TK I
NIP. 19591203 197907 1 001
TEMBUSAN :
1. Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Pamekasan.
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan Pamekasan.
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI
MURTAJIH I PAMEKASAN
NO.095.1/ 66 /432.302.2.1.17/ 2015
NO
|
NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR, NIP
|
PANGKAT (GOL/RUANG)
|
JENIS GURU
|
JABATAN DALAM ORGANISASI SEKOLAH
|
1
|
|
|
|
|
Kepala Sekolah Dasar
Negeri Murtajih I
Kecamatan Pademawu
SUWANTO.
S.Pd
Pembina TK I
NIP. 19591203 197907 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar