HUKUM ZAKAT FITRAH BAGI ANAK
KECIL DAN ORANG GILA
Firman
Allah SWT. Dalam Al-Qur’an yang artinya :”Dan
dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang
ruku”.(QS.Al-Baqoroh :43).
Perintah
diatas bersifat umum dan mencakup semua orang tanpa memandang orang baik kecil,
dewasa dan sebagainya.
Dan Firman Allah pula dalam
Al-Qur’an Yang artinya :”Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka.(QS.At-Taubah :103).
Perintah
itupun bersifat umum yang mencakup anak kecil dan juga orang dewasa.
Anak-anak kecil,
orang gila, lelaki ataupun wanita apabila mereka mempunyai harta keka yaan dan
tidak termasuk pada mustahiq, maka
mereka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Yang membayar zakatnya
adalah wali dari mereka yang diambilkan dari harta kekayaan mereka (anak-anak dan orang gila itu). Kalau tidak mempunyai harta
kekayaan maka ayah mereka yang berkewajiban membayar zakat fitrahnya karena
sesungguhnya mereka termasuk orang-orang yang wajib diberi nafkah olehnya.Begitulah pandangan yang dikemukakan
oleh jumhur Ulama’ dari madzhab Hambali, madzhab Syafi’i. madzhab
Maliki,Madzhab Hanafi dan madzhab Ja’far i(Al-Bada’ijuz
:2, hal :69-70, Al-Fatawa Al-Hindiyah fi fiqh al-Hanafiyahjuz :1, hal:192,
Al-Majmu’juz :6, hal :136, Kassyaf al-Qonna’juz :1, hal.473, As-Syarh
as-Saghirli ad-dardirwa hashiyah as-shawi juz :1, hal:237 an-Nihayah hl. 189.)
Sesungguhnya
maksud dan tujuan dari pelaksanaan zakat itu diantaranya adalah menutup hajat
hidup orang miskin yang diambilkan dari zakat orang-orang kaya sebagai
pertanda syukur kepada Allah dan sebagai
upaya penyucian harta kekayaan mereka. Dalam hal ini harta kekayaan anak
kecil,perempuan, orang gila juga sangat tepat untuk dijadikan sebagai penutup
hajat hidup orang miskin, dan selain itu, harta kekayaan tersebut juga perlu
disucikan dengan cara dikeluarkan zakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar