HUKUM MENGUCURKAN AIR KEATAS KEPALA DAN TUBUH DIWAKTU BERPUASA
Bagi orang yang sedang berpuasa dengan cuaca yang sangat panas dan
gersang seperti di tanah arab yang gersang dan gurun pasir di tambah lagi
dengan musim panas yang berkepanjangan seperti di Negara Indonesia dan
sekitarnya, maka bagi mereka yang sedang berpuasa diperbolehkan mengucurkan air
keatas kepala dan tubuhnya untuk menetralisasikan rasa panas dan dahagaa. Dalam
hal ini telah di riwayatkan dar salah seorang sahabat Nabi SAW. Yang berkata :
“Saya melihat Rasulullah SAW. Mengucurkan
air keatas kepalanya pada saat beliau sedang berpuasa untuk menahan haus atau
panas.” (Sunan Abi Daud Juz 6, hal. 452).
Madzhab
Syafi’i mengatakan : " Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan turun dan
berendam ke air, sebagaimana dia diperbolehkan mengucurkan air keatas
kepalanya, baik di kamar mandi ataupun di tempat lainnya, berdasarkan hadits Aisyah r.a. yang di muat
dalam As-Shahihain yang aartinya “Ketika
masih dalam keadaan junub di pagi hari dan dalam keadaan berpuasa Nabi SAW.
Pernah mandi dengan mengucurkan air keatas kepalanya karena cuaca sangat panas
dan merasa sangat haus, pada hal beliau sedang berpuasa. (Al-Majmu’ Juz 6,
hal.399-400).
Di riwayatkan pula dari Ibnu
Abbas bahwa dia perrnah masuk kedalam bak mandi pada saat bulan Ramadhan
(Al-Mughni Juz 3, hal.109) yaitu masuk dan berendam dalam bak air mandi.
Kalau ada yang tidak
disengaja masuk ke dalam perut sedikitpun tanpa ada kesengajaan di waktu
mandinya seseorang, maka tidak ada konsekwensi hukum apa-apa. Bagaimana ada air
masuk ke tenggorokan ketika dia berkumur, asalkan waktu berkumur itu di lakukan
tanpa berlebihan (Al-Mughni Juz 3, hal.
109)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar