Kamis, 02 Agustus 2012

HUKUM MENGUCURKAN AIR KEATAS KEPALA DAN TUBUH DIWAKTU BERPUASA


HUKUM MENGUCURKAN AIR KEATAS KEPALA DAN TUBUH DIWAKTU BERPUASA

                Bagi orang yang sedang berpuasa dengan cuaca yang sangat panas dan gersang seperti di tanah arab yang gersang dan gurun pasir di tambah lagi dengan musim panas yang berkepanjangan seperti di Negara Indonesia dan sekitarnya, maka bagi mereka yang sedang berpuasa diperbolehkan mengucurkan air keatas kepala dan tubuhnya untuk menetralisasikan rasa panas dan dahagaa. Dalam hal ini telah di riwayatkan dar salah seorang sahabat Nabi SAW. Yang berkata : “Saya melihat Rasulullah SAW. Mengucurkan air keatas kepalanya pada saat beliau sedang berpuasa untuk menahan haus atau panas.” (Sunan Abi Daud Juz 6, hal. 452).
                Madzhab Syafi’i mengatakan : " Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan turun dan berendam ke air, sebagaimana dia diperbolehkan mengucurkan air keatas kepalanya, baik di kamar mandi ataupun di tempat lainnya,  berdasarkan hadits Aisyah r.a. yang di muat dalam As-Shahihain yang aartinya “Ketika masih dalam keadaan junub di pagi hari dan dalam keadaan berpuasa Nabi SAW. Pernah mandi dengan mengucurkan air keatas kepalanya karena cuaca sangat panas dan merasa sangat haus, pada hal beliau sedang berpuasa. (Al-Majmu’ Juz 6, hal.399-400).
                Di riwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa dia perrnah masuk kedalam bak mandi pada saat bulan Ramadhan (Al-Mughni Juz 3, hal.109) yaitu masuk dan berendam dalam bak air mandi.
                Kalau ada yang tidak disengaja masuk ke dalam perut sedikitpun tanpa ada kesengajaan di waktu mandinya seseorang, maka tidak ada konsekwensi hukum apa-apa. Bagaimana ada air masuk ke tenggorokan ketika dia berkumur, asalkan waktu berkumur itu di lakukan tanpa berlebihan (Al-Mughni Juz 3, hal. 109)

Tidak ada komentar: