I’TIKAF DI BULAN RAMADHAN HUKUMNYA MENJADI WAJIB BAGI
ORANG TERTENTU
1.Definisi i’tikaf
Dari
segi etimologi i’tikaf adalah : komitmen (iltizam) seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan dan menahan dirinya untuk tetap
melakukan perbuatan tersebut. I’tikaf dalam syari’at Islam disebut dengan I’tikaf karena komitmen orang
yang melakukannya untuk berada di masjid. Sedangkan I’tikaf menurut terminology
syari’at adalah tinggal di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan
niat tertentu pula.(shoheh Al-Bukhori bi
syarh al-asqalani , juz 4 hal:271; subul assalam juz,2 hal :247, Al-Majmu’ Juz
6, hal:504)
Sedangkan
menurut Ibnu Hazm mendefinisikan I’tikaf sebagai berikut : “Tinggal di masjid
dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.selama 1 jam atau lebih
pada malam atau siang hari.(Ibnu
Hazm-Al-Muhalla Juz 5, hal :179).
2.Pensyari’atan/Hukum I’tikaf
Hukum
asalnya I’tikaf adalah Sunnah dan bisa menjadi wajib jika seseorang tersebut
melakukan nadzar atas dirinya, maka I’tikaf tersebut berubah hukum menjadi
wajib. Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW. Yang artinya :”Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia
mentaatinya. Dan barang siapa bernadzar untuk melakukan kemaksiatan kepada
Allah, maka janganlah dia melakukan kemaksiatan tersebut.(Al-Mughni, juz 3
hal:183-184, Al-Qasani, Al-Bada’i ,juz 2 hal:108, Al-Majmu’juz 6 hal.504.
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori, lihat shoheh Bukhori bisyarh al-asqolani
juz 11, hal :585
3.Waktu dan masa I’tikaf
I’tikaf
boleh dilakukan pada semua waktu, pada malam ataupun di siang hari, dan
dianjurkan
Agar kita memperbanyak I’tikaf apalagi di saat bulan
Ramadhan. Anjuran ini ditegaskan untuk dilakukan pada sepeluh hari terakhir
bulan Ramadhan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari
Aisyah r.a bahwa dahulu Nabi SAW. Melakukan I’tikaf pada sepuluh hari
terakhir pada bulan Ramadhan dan terus melakukannya hingga beliau dipanggil
oleh Allah. Kemudian para istrinya melakukan I’tikaf setelah beliau meninggal
dunia. (diriwayatkan oleh Bukhori dll.Lihat
at-taj al jami’li al-ushul li al-hadits al-Rasul SAW.juz 2 hal 102).
Adapun
lamanya waktu yang diperg unakan untuk I’tikaf boleh 1 hari tanpa malamnya,
atau 1 malam tanpa siangnya. Atau sesuka hati orang lelaki atau wanita, baik
lebih sedikit dari waktu itu ataupun lebih lama. Hanya saja orang yang
mempersyaratkan puasa dalam melakukan I’tikaf , seperti madzhab Hanafi dan
Madzhab Maliki mengatakan :”waktu yang pendek dalam melakukan I’tikaf adalah 1
hari”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar