Jumat, 10 Agustus 2012

I’TIKAF DI BULAN RAMADHAN HUKUMNYA MENJADI WAJIB BAGI ORANG TERTENTU


I’TIKAF DI BULAN RAMADHAN HUKUMNYA MENJADI WAJIB BAGI ORANG TERTENTU

1.Definisi i’tikaf
                Dari segi etimologi i’tikaf adalah : komitmen (iltizam) seseorang untuk melakukan suatu  pekerjaan dan menahan dirinya untuk tetap melakukan perbuatan tersebut. I’tikaf dalam syari’at Islam  disebut dengan I’tikaf karena komitmen orang yang melakukannya untuk berada di masjid. Sedangkan I’tikaf menurut terminology syari’at adalah tinggal di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat tertentu pula.(shoheh Al-Bukhori bi syarh al-asqalani , juz 4 hal:271; subul assalam juz,2 hal :247, Al-Majmu’  Juz 6, hal:504)
                Sedangkan menurut Ibnu Hazm mendefinisikan I’tikaf sebagai berikut : “Tinggal di masjid dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.selama 1 jam atau lebih pada malam atau siang hari.(Ibnu Hazm-Al-Muhalla Juz 5, hal :179).
2.Pensyari’atan/Hukum I’tikaf
                Hukum asalnya I’tikaf adalah Sunnah dan bisa menjadi wajib jika seseorang tersebut melakukan nadzar atas dirinya, maka I’tikaf tersebut berubah hukum menjadi wajib. Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW. Yang artinya :”Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. Dan barang siapa bernadzar untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah dia melakukan kemaksiatan tersebut.(Al-Mughni, juz 3 hal:183-184, Al-Qasani, Al-Bada’i ,juz 2 hal:108, Al-Majmu’juz 6 hal.504. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori, lihat shoheh Bukhori bisyarh al-asqolani juz 11, hal :585
3.Waktu dan masa I’tikaf
                I’tikaf boleh dilakukan pada semua waktu, pada malam ataupun di siang hari, dan dianjurkan
Agar kita memperbanyak I’tikaf apalagi di saat bulan Ramadhan. Anjuran ini ditegaskan untuk dilakukan pada sepeluh hari terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits yang diriwayatkan  dari  Aisyah r.a bahwa dahulu Nabi SAW. Melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan dan terus melakukannya hingga beliau dipanggil oleh Allah. Kemudian para istrinya melakukan I’tikaf setelah beliau meninggal dunia. (diriwayatkan oleh Bukhori dll.Lihat at-taj al jami’li al-ushul li al-hadits al-Rasul SAW.juz 2 hal 102).
                Adapun lamanya waktu yang diperg unakan untuk I’tikaf boleh 1 hari tanpa malamnya, atau 1 malam tanpa siangnya. Atau sesuka hati orang lelaki atau wanita, baik lebih sedikit dari waktu itu ataupun lebih lama. Hanya saja orang yang mempersyaratkan puasa dalam melakukan I’tikaf , seperti madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki mengatakan :”waktu yang pendek dalam melakukan I’tikaf adalah 1 hari”.

Tidak ada komentar: