Jumat, 03 Agustus 2012

HUKUM BERMESRAAN SUAMI ISTRI DI SAAT BULAN PUASA


HUKUM BERMESRAAN SUAMI ISTRI DI SAAT  BULAN PUASA

                Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW. Yang bersentuhan kulit  (mubasyaroh) dengan istrinya pada saat dia sedang berpuasa. Maka Nabi memberikan keringanan kepadanya. Kemudian datang lelaki lain bertanya pula kepadanya tetapi Nabi SAW. Melarang kepadanya. Ternyata orang yang di beri keringanan adalah lelaki yang sudah tua-renta umurnya, dan yang di larang oleh Nabi SAW. Adalah pemuda yang masih belia(Baihaqi,As-Sunan Al-Kubra, Juz 4, hal. 231 ; At-Taj al jami’li alUshul li Ahadits Al-Rasul SAW. Juz : 2, hal :70-71).
                Di riwayatkan pula dari Sayyidatina  Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW. Memberikan keringanan bagi lelaki yang sudah tua-renta untuk mencium istrinya  pada saat dia berpuasa, dan melarang pemuda yang masih belia untuk melakukannya, di riwayatkan bahwa Nabi SAW. Telah bersabda :”Lelaki tua dapat menguasai hawa nafsu seksualnya, sedangkan pemuda akan merusak puasanya”.
                Atas dasar itu, maka hukum bermesraan antara suami istri (mubasyaarah) berupa ciuman, berpelukan, meremas tangan dan sebagainya hukumnya adalah makruh, begitu pula halnya perbuatan-perbuatan yang sejenisnya, apabila suami-istri  itu masih muda-muda agar mereka tidak terlanjur kepada perbuatan yang dapat merusak puasanya. Maka jagalah puasa itu dengan baik, semoga kita dapat melakukannya sehingga kita mendapatkan gelar idkun minannaar (dibebaskan dari api neraka jahannam), amiin…yaa Rabbal alamiiin…

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Berafsu tapi tidak besetubuh apakah puasa itu sah?

Unknown mengatakan...

Ya nafsu nya jangan dikeluarkan saja kalau sekedar fikiran nafsu cepat2 istigfar ambil wudhu