HUKUM BERMESRAAN SUAMI ISTRI DI SAAT BULAN PUASA
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a. bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW. Yang
bersentuhan kulit (mubasyaroh) dengan istrinya pada saat dia sedang berpuasa. Maka Nabi
memberikan keringanan kepadanya. Kemudian datang lelaki lain bertanya pula
kepadanya tetapi Nabi SAW. Melarang kepadanya. Ternyata orang yang di beri
keringanan adalah lelaki yang sudah tua-renta umurnya, dan yang di larang oleh
Nabi SAW. Adalah pemuda yang masih belia(Baihaqi,As-Sunan
Al-Kubra, Juz 4, hal. 231 ; At-Taj al jami’li alUshul li Ahadits Al-Rasul SAW. Juz
: 2, hal :70-71).
Di riwayatkan pula dari
Sayyidatina Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW. Memberikan
keringanan bagi lelaki yang sudah tua-renta untuk mencium istrinya pada saat dia berpuasa, dan melarang pemuda
yang masih belia untuk melakukannya, di riwayatkan bahwa Nabi SAW. Telah bersabda
:”Lelaki tua dapat menguasai hawa nafsu
seksualnya, sedangkan pemuda akan merusak puasanya”.
Atas dasar itu, maka hukum bermesraan
antara suami istri (mubasyaarah) berupa
ciuman, berpelukan, meremas tangan dan sebagainya hukumnya adalah makruh,
begitu pula halnya perbuatan-perbuatan yang sejenisnya, apabila suami-istri itu masih muda-muda agar mereka tidak
terlanjur kepada perbuatan yang dapat merusak puasanya. Maka jagalah puasa itu
dengan baik, semoga kita dapat melakukannya sehingga kita mendapatkan gelar idkun minannaar (dibebaskan dari api neraka
jahannam), amiin…yaa Rabbal alamiiin…
2 komentar:
Berafsu tapi tidak besetubuh apakah puasa itu sah?
Ya nafsu nya jangan dikeluarkan saja kalau sekedar fikiran nafsu cepat2 istigfar ambil wudhu
Posting Komentar